Jika anda masuk kelas SMP atau Kelas SMA dan bertanya mengenai apa itu lingkungan? Maka anda akan menemukan jawaban bahwa lingkungan itu adalah tempat yang ada di sekitar kita atau tempat makhluk hidup tinggal, mungkin ada redaksi jawaban yang berbeda dengan ini tapi intinya mengarah bahwa lingkungan adalah tempat kita tinggal
Lingkungan yang kita tahu secara defenisi bahwa hubungan timbal balik antara komponen biotik (hidup) dan abiotik (tak hidup) hampir sama dengan jawaban anak SMP dan anak SMA, ditempat tinggal kita ada komponen hidup dan ada komponen tak hidup, kedua komponen inilah yang perlu dijaga kelestariannya agar tetap berfungsi secara kontinyu.
Jika dihadapan anak SMP dan anak SMA itu kita lanjutkan pertanyaan kita tentang apa dampaknya kalau lingkungan tempat kita tinggal itu rusak? Mereka menjawabnya bervariasi dengan jawaban bencana alam, banjir, longsor, global warming dll.
Maksud penulis memulai dari abstraksi anak SMP dan anak SMA adalah bahwa anak SMP dan SMA saja tahu mengenai lingkungan tersebut yang kalau terganggu atau rusak membuat hidup kita juga terganggu apalagi mungkin kita yang lebih dewasa atau yang lebih lebih luas pengetahuannya seharusnya lebih peka dalam hal menjaga kelestarian lingkungan apalagi yang diberi mandat atau mengabdi di instansi berdomain lingkungan
Regulasi Tentang Pengelolaan Lingkungan
Pemerintah telah menyadari akan bahayanya jika lingkungan itu tak terjaga dengan baik karena selain bisa mendatangkan bencana juga merugikan masyarakat sekitar misalnya hilangnya mata pencaharian, putusnya rantai makanan di alam yang membuat kondisi ekologis tak berjalan dengan baik.
Dan demi menjaga dan mengatur semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan Pemerintah telah membuat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 yang secara komprehensif mengatur semua tentang pengelolaan lingkungan. Pertanyaannya apakah ini benar-benar dijalankan? Jawabannya ibarat benang kusut yang terjatuh dalam tumpukan jerami
Selama ini ketika penulis bertanya kepada instansi terkait tentang sebuah usaha yang telah terbukti mencemari jawabannya usaha tersebut tak ada izinnya, ada juga jawaban lain ada izinnya tapi sudah expired, tak ada izinnya tapi akan mengurus, ada juga yang benar-benar punya izin lingkungan tapi benar-benar juga merusak lingkungan sekitarnya
Dengan jawaban-jawaban kurang meyakinkan tersebut diatas penulis menilai dan mencurigai bahwa selama ini ada sesuatu yang hidden (tersembunyi) antara dinas terkait dengan para pengusaha
Di Kabupaten Takalar ini ada sederetan masalah lingkungan yang memang menguntungkan segelintir pihak dan menyenanngkan sesaat tapi menganggu kehidupan banyak orang, menimbulkan konflik horizontal dan banyak lagi masalah lainnya
Oleh karena itu saatnya kita berbenah dalam hal pengelolaan lingkungan untuk semua pihak terutama yang diberi mandat oleh pemerintah untuk hal tersebut, APH saatnya benar-benar harus memperlihatkan ketajamannya dalam penegakan hukum yang terkait dengan lingkungan, Dinas Lingkungan hidup dan PTSP harus benar-benar memperketat administrasinya, di akar rumput banyak orang bersumpah serapah sebagai akibat dari sampak negatif pengelolaan lingkungan yang kurang baik, semoga saja kerja-kerja kita bernilai ibadah jariyah kepada Allah SWT. Aamiin
Jika kita tidak berbenah mulai sekarang maka saya yakin pengelolaan lingkungan kedepan semakin amburadul dan yang jadi korban adalah masyarakat kecil yang tak berdosa dan yang tak tahu apa-apa
Penulis : Muh. Ibrahim Bakri, S.Pi
No comments:
Post a Comment