Foto : Tugu Perjanjian Linggarjati
Perjanjian Linggarjati adalah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda untuk membahas status Kemerdekaan Indonesia yang tak mau diakui secara defacto oleh pihak Belanda maupun Inggris. Status quo yang ditetapkan Jepang setelah kalah perang oleh sekutu memicu Inggris maupun Belanda untuk menguasai kembali Indonesia
Perjanjian Linggarjati yang berlangsung di Linggarjati salah satu desa di Jawa Barat melibatkan tiga negara yaitu:
- Indonesia yang diwakili oleh Sutan Syahrir sebagai ketua didampingi oleh A.K. Gani, Susanto Tirtoprojo, dan Muhammad Roem
- Belanda diwakili oleh Wim Schermerhon sebagai ketua dan ditemani oleh Max Von Poll, F. de Baer dan H J Van Mook
- Inggris sebagai penanggung jawab atau mediator diwakili oleh konsulatnya bernama Lord Killearn
Perjanjian Linggarjati ini berlangsung selama 6 hari dari tanggal 11-15 November 1946
Perjanjian Linggarjati yang baru ditandatangi pada 25 Maret 1947 ini menghasilkan beberapa kesepakatan:
1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia , yakni Jawa, Sumatera dan Madura
2. Belanda harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1947
3. Belanda dan Indonesia bersepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
4. RIS harus bergabung dengan negara-negara persemakmuran di bawah Kerajaan Belanda
Dampak Perjanjian Linggarjati bagi Indonesia
1. Indonesia semakin kuat di mata dunia sebab adanya pengakuan Kemerdekaan Indonesia secara de facto oleh Belanda meski hanya terbatas pada pulau Jawa, Sumatera dan Madura
2. Selesainya konflik antara Indonesia dengan Belanda
Meskipun disisi lain perjanjian linggarjati ini ada dampak negatifnya yaitu semakin menyempitnya kekuasaan negara Republik Indonesia karena hanya terbatas pada pulau Jawa, Sumatera dan Madura, kemudian juga Indonesia harus mengikuti persemakmuran Indo-Belanda yang dikoordinir oleh Kerajaan Belanda
Penulis : Muh. Ibrahim Bakri
No comments:
Post a Comment